PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah aparatur sipil negara yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas Audit Manajemen ASN. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
