PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Madya danAuditor Manajemen ASNAhli Utama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama dan Auditor Manajemen ASN Ahli Muda di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.
