PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Auditor Manajemen ASN diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada BKN untuk Angka Kredit bagi Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama sampai dengan Auditor Manajemen ASN Ahli Utama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.
