PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Auditor Manajemen ASN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Madya. (2) Auditor Manajemen ASN Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
