Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Auditor Manajemen ASN setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan d. 50 (limapuluh) untuk Auditor Manajemen ASN Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Auditor Manajemen ASN Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit
dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
