Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Audit Manajemen ASN paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
