Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat ilmu administrasi negara/publik, pemerintahan, kebijakan publik, manajemen/pengembangan SDM, hukum, informatika atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Auditor Manajemen ASN yang
ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Audit Manajemen ASN paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama dan Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
