PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
