PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Widyaprada ahli pertama;
b. Widyaprada ahli muda; c. Widyaprada ahli madya; dan d. Widyaprada ahli utama.
