Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Agama Terampil; b. Penyuluh Agama Mahir; dan c. Penyuluh Agama Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Penyuluh Agama Ahli Pertama; b. Penyuluh Agama Ahli Muda; c. Penyuluh Agama Ahli Madya; dan d. Penyuluh Agama Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
