PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN KLASIFIKASI ATAU RUMPUN JABATAN
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.
