Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penyuluh Agama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (3) Penyuluh Agama yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
