Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Agama wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang bimbingan atau penyuluhan agama. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Agama dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
