PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan oleh Instansi Pembina.
