PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah umat sesuai komposisi agama; b. ragam permasalahan keberagamaan; dan c. luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
