PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
