PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usulan PAK Penyuluh Agama diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli
Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
