Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Mahir. (2) Penyuluh Agama Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Penyuluh Agama yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Madya. (4) Penyuluh Agama Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
