Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Agama kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Penyuluh Agama Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Agama Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Agama Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Agama Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Agama kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Agama Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penyuluh Agama wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
