PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembentukan dan kedudukan; b. tugas dan fungsi; c. pengurus LPJK; d. sekretariat LPJK; e. pendanaan; dan f. pembinaan dan pengawasan LPJK.
