PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk pembentukan, pembinaan, dan pengawasan LPJK. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi melalui LPJK yang berkualitas, bertanggung jawab, dan akuntabel.
