PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 23
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, LPJK dibantu oleh Sekretariat LPJK yang berada di Kementerian PUPR. (2) Sekretariat LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua LPJK. (3) Sekretariat LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi. (4) Sekretariat LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara ex-officio dijabat oleh sekretaris direktorat jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi.
