PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 22
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Penggantian antarwaktu pengurus LPJK dapat dilakukan dalam hal terdapat pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa tugas kepengurusan selesai. (2) Pengurus yang berhenti atau diberhentikan pada penggantian antarwaktu dapat digantikan oleh calon pengurus yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. (3) Penggantian antarwaktu dilakukan sesuai dengan tahapan pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
