PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
