Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penghulu; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
