PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penghulu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penghulu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
