Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Penghulu, untuk: a. Penghulu dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penghulu dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Penghulu dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penghulu, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
