PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 52
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
