PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 50
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
