PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. ruang lingkup Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. jumlah obyek Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. frekuensi pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri.
