PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 36
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
