PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
