PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (2) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
