Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Inspektur Mutu Hasil Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
