PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 18
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Inspektur Mutu Hasil Perikanan meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
