PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
