PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PENJENJANGAN KINERJA
Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk: a. menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu; b. penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; c. penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat; d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan e. penataan struktur organisasi.
