Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PENJENJANGAN KINERJA
(1) Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah
dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi. (2) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu: a. menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja; b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d. merumuskan Indikator Kinerja; dan e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. (3) Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
