Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana kerja tahunan;
menyusun rencana kegiatan yang terkait dengan bidang Analisis Data Ilmiah;
mengidentifikasi kebutuhan data unit kerja di dalam lembaga;
menyusun rencana akuisisi data terstruktur;
mengakuisisi data terstruktur 1 (satu) dimensi;
mengakuisisi data terstruktur 2 (dua) dimensi;
mengakuisisi data terstruktur 3 (tiga) dimensi;
mengakuisisi data terstruktur lebih dari 3 (tiga) dimensi;
mengakuisisi data semi terstruktur 1 (satu) dimensi;
mereviu konten data terstruktur;
mengintegrasikan data 1 (satu) dimensi;
mengintegrasikan data 2 (dua) dimensi;
melakukan pelabelan data;
mengelola konsistensi data;
melakukan transformasi data 1 (satu) dimensi;
melaksanakan backup data;
melakukan perubahan format file untuk pelestarian dataset;
menemukan pola data 1 (satu) dimensi;
melakukan data summarization pada data 1 (satu) dimensi menggunakan kategorisasi;
melakukan data summarization pada data 1 (satu) dimensi menggunakan data rescaling;
melakukan data summarization pada data 1 (satu) dimensi menggunakan data scoring;
melakukan data summarization pada data 1 (satu) dimensi menggunakan metode lainnya;
melakukan interpretasi data secara deskriptif dengan jumlah variabel univariate;
menyusun laporan status pemanfaatan data;
merancang bahan diseminasi informasi 1 (satu) dimensi;
merancang bahan diseminasi informasi 2 (dua) dimensi; dan
melakukan penelusuran dan pendampingan untuk pengelolaan data; b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana strategis;
menyusun pedoman atau prosedur operasi standar untuk unit kerja di dalam lembaga terkait kegiatan Analisis Data Ilmiah;
menyusun rencana akuisisi data terstruktur;
mengakuisisi data semi terstruktur 1 (satu) dimensi;
mengakuisisi data semi terstruktur 2 (dua) dimensi;
mengakuisisi data semi terstruktur 3 (tiga) dimensi;
mengakuisisi data semi terstruktur lebih dari 3 (tiga) dimensi;
mereviu konten data semi terstruktur;
mereviu konten data tidak terstruktur;
mereviu konten data untuk analisis;
mengintegrasikan data 3 (tiga) dimensi;
mengintegrasikan data lebih dari 3 (tiga) dimensi;
memvalidasi metadata sederhana;
memvalidasi metadata kompleks;
mengembangkan elemen metadata;
melakukan pencacahan data;
melakukan replikasi data;
melakukan data mirroring;
melakukan standarisasi data;
mengelola data disambiguate;
melakukan normalisasi data;
mengidentifikasi dan menentukan kode missing value;
melakukan data smoothing atau noise removal;
melakukan transformasi data 2 (dua) dimensi;
menemukan pola data 2 (dua) dimensi;
melakukan data summarization pada data 2 (dua) dimensi menggunakan kategorisasi;
melakukan data summarization pada data 2 (dua) dimensi menggunakan data rescaling;
melakukan data summarization pada data 2 (dua) dimensi menggunakan data scoring;
melakukan data summarization pada data 2 (dua) dimensi menggunakan metode lainnya;
melakukan interpretasi data secara deskriptif dengan jumlah variabel bivariate;
merancang bahan diseminasi informasi 3 (tiga) dimensi;
merancang bahan diseminasi informasi lebih dari 3 (tiga) dimensi; dan
memaparkan hasil analisis data; c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
menyusun pedoman atau prosedur operasi standar internal lembaga terkait kegiatan Analisis Data Ilmiah;
mengidentifikasi kebutuhan data lembaga;
menyusun pedoman sensitivitas data;
menyusun laporan monitoring data management plan;
menyusun rencana akuisisi data semi terstruktur;
mengakuisisi data tidak terstruktur 1 (satu) dimensi;
mengakuisisi data tidak terstruktur 2 (dua) dimensi;
mengakuisisi data tidak terstruktur 3 (tiga) dimensi;
mengakuisisi data tidak terstruktur lebih dari 3 (tiga) dimensi;
melakukan kegiatan perekayasaan fitur;
mengevaluasi dan penilaian terhadap data yang telah dikurasi;
melakukan valuasi terhadap dataset;
melakukan restrukturisasi data;
melakukan transformasi data 3 (tiga) dimensi;
menganalisis algoritma yang sesuai;
menemukan pola data 3 (tiga) dimensi;
melakukan data summarization pada data 3 (tiga) dimensi menggunakan kategorisasi;
melakukan data summarization pada data 3 (tiga) dimensi menggunakan data rescaling;
melakukan data summarization pada data 3 (tiga) dimensi menggunakan data scoring;
melakukan data summarization pada data 3 (tiga) dimensi menggunakan metode lainnya;
menganalisis data provenance;
melakukan interpretasi data secara deskriptif dengan jumlah variabel multivariate; dan
melakukan interpretasi data secara inferensia dengan jumlah variabel univariate; dan d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama, meliputi:
mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis;
mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan;
mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan yang terkait dengan bidang Analisis Data Ilmiah;
menyusun pedoman atau prosedur operasi standar lintas lembaga terkait kegiatan Analisis Data Ilmiah;
mengidentifikasi kebutuhan data lintas lembaga;
menyusun rangkaian konsep dan asas terkait manajemen data;
menyusun rencana akuisisi data tidak terstruktur;
menyusun model konseptual data;
menyusun model logika data;
menyusun model fisik data;
mengelola data fisik;
merancang model data tunggal dari beragam sumber;
melakukan transformasi data lebih dari 3 (tiga) dimensi;
menciptakan algoritma yang sesuai kebutuhan;
mereviu algoritma yang dihasilkan atau diterapkan;
menemukan pola data lebih dari 3 (tiga) dimensi;
melakukan data summarization pada data lebih dari 3 (tiga) dimensi menggunakan kategorisasi data;
melakukan data summarization pada data lebih dari 3 (tiga) dimensi menggunakan data rescaling;
melakukan data summarization pada data lebih dari 3 (tiga) dimensi menggunakan data scoring;
melakukan data summarization pada data lebih dari 3 (tiga) dimensi menggunakan metode lainnya;
menganalisis keterkaitan antar data;
melakukan interpretasi data secara inferensia dengan jumlah variabel bivariate;
melakukan interpretasi data secara inferensia dengan jumlah variabel multivariate; dan
menyusun executive summary, policy paper, atau policy brief terkait data. (2) Analis Data Ilmiah yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
