PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan terkait analisis data ilmiah; b. pengelolaan data ilmiah; dan c. penyampaian data ilmiah. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan terkait analisis data ilmiah, meliputi:
- penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah; dan
- penyusunan kebutuhan atau potensi data; b. pengelolaan data ilmiah, meliputi:
- pengumpulan data;
- pemeliharaan data dan persiapan data; dan
- pengolahan data; dan c. penyampaian data ilmiah, meliputi:
- interpretasi data; dan
- diseminasi data.
