Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Data Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis Data Ilmiah; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Data Ilmiah; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Analisis Data Ilmiah;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Data Ilmiah; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Data Ilmiah; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analis Data Ilmiah. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Data Ilmiah yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Data Ilmiah wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Data Ilmiah Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Data Ilmiah Ahli Utama.
