Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Data Ilmiah Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan, teknik, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Data Ilmiah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
