PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.
