Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Analis Data Ilmiah diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi; b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Data Ilmiah pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Analis Data Ilmiah Ahli Muda.
