PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Data Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (2) Analis Data Ilmiah Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
