Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Analis Data Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Data Ilmiah Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Data Ilmiah Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Data Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
