Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Analis Data Ilmiah Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan, teknik, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam tugas bidang Analisis Data Ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
