PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan, teknik, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
- magister di bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan, teknik, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama. e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang Analisis Data Ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Data Ilmiah.
