Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama. (3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (6) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
