PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 Tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
